Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang pertama pada Tahun 2022 ini dilaksanakan pencairan yaitu Triwulan I bulan Januari s/d Maret jengan Jumlah Total Rp. 900.000,- Per KPM nya.
Syarat untuk menjadi penerima BLT Dana Desa Rp.300 Ribu adalah sebagai berikut:
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera sesuai kriteria Kemensos
Keluarga yang terdampak Covid-19 dan belum pernah menerima Jaring Pengaman Sosial lainnya, seperti Bansos PKH, BST, BPNT dan Kartu Prakerja
Belum terdata sebagai penerima ...